Berita  

Deportasi Massal Pekerja Indonesia dari Arab Saudi: Penjelasan Lengkap

Pada Sabtu, 25 Januari 2025, sebanyak 146 Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tiba di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Mereka dibawa pulang setelah dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi karena melanggar administrasi pemerintah setempat. Para PMI berasal dari Jawa Timur, NTB, dan Jawa Barat dan termasuk dalam kategori PMI Non-Prosedural.

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa para WNI ini akan di-data untuk segera dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Meskipun mereka berangkat secara non-prosedural, pemerintah bertanggung jawab untuk menjemput dan memastikan keberangkatan mereka kembali hingga sampai ke rumah.

Yudha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, mengungkapkan bahwa ini merupakan pemulangan ketiga dalam beberapa minggu terakhir oleh Pemerintah Arab Saudi. Deportasi ini melibatkan banyak negara, termasuk Indonesia, yang kini kedatangan 146 deportan. Para deportan ini terdiri dari 119 perempuan dan 27 laki-laki, berasal dari berbagai provinsi di Indonesia dan melakukan pelanggaran keimigrasian.

Proses deportasi massal ini menunjukkan bahwa penting bagi pihak terkait untuk memastikan keberadaan dan kesejahteraan para PMI yang bekerja di luar negeri. Pemerintah berperan penting dalam melindungi dan memberikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia agar tetap mematuhi aturan yang berlaku di negara tujuan.