Berita  

“Mantan Sekda Palembang Tersangka Korupsi Aset Yayasan: Penemuan Menjanjikan”

“Mantan Sekda Palembang Tersangka Korupsi Aset Yayasan: Penemuan Menjanjikan”

Pada Rabu, 22 Januari 2025, Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sumatera Selatan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan. Aset tersebut berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan Palembang. Ketiga tersangka tersebut termasuk mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Harobin Mustofa, penjual Aset bernama USG, dan mantan Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Palembang, YHR.

Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, sesuai dengan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. Sebelum penetapan sebagai tersangka, mereka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang cukup, status mereka dinaikkan menjadi tersangka.

Menurut Vanny, kerugian negara akibat dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan mencapai Rp 11.760.000.000 berdasarkan laporan hasil audit. Modus operandi para tersangka meliputi melanggar ketentuan prosedur proses penerbitan sertifikat, manipulasi data objek, dan membuat keterangan identitas palsu. Perbuatan mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang UU Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Penyidik telah meningkatkan status ketiganya sebagi tersangka setelah gelar perkara. Kasus ini terus berkembang dan pihak berwenang terus melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.