Pada Jumat, 17 Januari 2025 pukul 07:00 WIB, Pemerintah Provinsi Jakarta mengeluarkan aturan terbaru terkait izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini tertuang dalam Pergub nomor 2 tahun 2025 yang ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025. Penerbitan Pergub ini didasari oleh Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 mengenai program pembentukan peraturan Gubernur Jakarta tahun 2025. Salah satu butir dalam Pergub tersebut adalah mengatur tentang syarat pemberian izin bagi ASN yang ingin melakukan poligami. Pegawai ASN yang ingin berpoligami harus mendapatkan rekomendasi izin dari atasan mereka.
Terkait dengan sanksi bagi ASN yang berpoligami tanpa izin, aturan tersebut juga telah diatur dalam Pergub tersebut. Selain itu, ASN yang berencana untuk berpoligami harus memberikan alasan yang cukup, seperti kondisi kesehatan istri atau ketidakmampuan istri untuk melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan. Namun, sangat penting untuk dicatat bahwa ASN tidak diperkenankan untuk melakukan poligami jika bertentangan dengan ajaran agama yang dianut atau jika hal tersebut mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan mereka.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Jakarta telah mengeluarkan aturan yang mengatur secara jelas mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi ASN, dengan tujuan memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam hal ini. Adanya regulasi ini diharapkan dapat menjaga ketaatan ASN terhadap ketentuan yang berlaku serta meminimalisir potensi perselisihan yang berkaitan dengan perkawinan dan perceraian di kalangan ASN.