Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024. Meskipun KPK yakin bahwa proses penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, mereka tetap menghormati langkah hukum yang diambil oleh Hasto. Selain itu, sidang perdana gugatan praperadilan ini dijadwalkan akan dilakukan pada Selasa, 21 Januari 2025. Gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diselesaikan dengan proses hukum yang adil dan transparan.
“Sekjen PDIP Hasto Ajukan Praperadilan: KPK Profesional”
Read Also
Recommendation for You

Partai Gerindra merayakan hari ulang tahun ke-18 dengan apresiasi dari Ketua Umumnya, Prabowo Subianto, terhadap…

Kebocoran dokumen terbaru terkait mendiang Jeffrey Epstein kembali menimbulkan perhatian global setelah beberapa berkas menyebut…

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberi kehormatan kepada Indonesia dengan memberikan lahan di kota suci Mekkah…

Nusakambangan, sebuah pulau dengan pengamanan superketat, telah dipilih oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai tempat…

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan bahwa digitalisasi bantuan sosial (bansos) memiliki potensi…







