Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024. Meskipun KPK yakin bahwa proses penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, mereka tetap menghormati langkah hukum yang diambil oleh Hasto. Selain itu, sidang perdana gugatan praperadilan ini dijadwalkan akan dilakukan pada Selasa, 21 Januari 2025. Gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diselesaikan dengan proses hukum yang adil dan transparan.
“Sekjen PDIP Hasto Ajukan Praperadilan: KPK Profesional”

Read Also
Recommendation for You

Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan keynote speech secara virtual di forum internasional World Governments Summit…

Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto…

Polres Labuhanbatu Selatan menangkap seorang pria berinisial HRO alias Anto (40) karena mencabuli putri kandungnya…

Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) periode 2019-2024, yaitu Indra Sukmono Arharrys, didakwa oleh…