Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024. Meskipun KPK yakin bahwa proses penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, mereka tetap menghormati langkah hukum yang diambil oleh Hasto. Selain itu, sidang perdana gugatan praperadilan ini dijadwalkan akan dilakukan pada Selasa, 21 Januari 2025. Gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diselesaikan dengan proses hukum yang adil dan transparan.
“Sekjen PDIP Hasto Ajukan Praperadilan: KPK Profesional”

Read Also
Recommendation for You

Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengaku merasa pegal setelah menulis nota pembelaan sebanyak 108…

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah, yang…

DPR melalui Komisi X yang membidangi urusan pendidikan memperhatikan masalah empat sekolah di kawasan Taman…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terkait izin pengelolaan tambang di Indonesia Timur. Direktur…

Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal…