Pada Selasa, 14 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menghadapi permohonan untuk membatalkan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Edistasius Endi-Yulianus Weng (Edi-Weng) sebagai bupati dan wakil bupati Manggarai Barat (Mabar). Permintaan ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Christo Mario Y Pranda-Richard Tata Sontani (Mario-Richard) dalam sidang MK dengan nomor perkara 65/PHPU.BUP-XXIII/2025. Mereka mencatat sejumlah dugaan kecurangan yang terjadi selama Pilkada Manggarai Barat 2024, termasuk terkait syarat administrasi paslon nomor 2 yang tidak terpenuhi.
Salah satu poin yang disoroti adalah status mantan narapidana Edistasius Endi yang seharusnya diumumkan ke publik sebelum menjadi calon bupati, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Namun, pengumuman tersebut tidak pernah dilakukan oleh Edistasius, namun KPU Manggarai Barat tetap menetapkannya sebagai calon bupati. Hal ini menjadi salah satu dasar pemohon untuk meminta pembatalan keputusan KPU yang menguntungkan Paslon Nomor Urut 2.
Selain itu, dalam sidang tersebut juga disinggung mengenai dugaan politik uang, pelanggaran hak pilih, netralitas kepala desa, politisasi birokrasi, serta kelalaian penyelenggara yang terjadi selama proses Pilkada. Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Manggarai Barat terkait kemenangan Paslon Nomor Urut 2, dan menetapkan pasangan calon Mario-Richard sebagai bupati dan wakil bupati terpilih di Manggarai Barat. Selain itu, permohonan juga mencakup instruksi kepada MK untuk menggelar pemungutan suara ulang di semua TPS Kabupaten Manggarai Barat. Sesuai dengan poin petitum yang dibacakan oleh kuasa hukum Pemohon, mereka optimis bahwa permohonan mereka akan diterima oleh MK.