Pasangan suami istri dengan inisial AZR (19) dan SD (22) telah dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan seorang bocah laki-laki berusia 5 tahun di kawasan Jatibaru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Keduanya, yang merupakan orang tua korban, sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah penetapan status tersangka. Kasus ini bermula ketika seorang juru parkir melihat seorang pria dewasa membawa barang yang dibungkus dengan sarung warna hitam. Jenazah korban ditemukan dengan luka-luka di beberapa bagian tubuhnya, menunjukkan tindak kekerasan yang dialaminya. Kejadian ini menggenapi ketegangan di kawasan tersebut dan menjadi sorotan utama dalam pemberitaan kriminal. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengetahui motif sebenarnya di balik pembunuhan tragis ini. Temuan ini semakin memperjelas kengerian kejahatan yang terjadi di sekitar kita, mengingatkan semua orang akan pentingnya keamanan dan perlindungan terhadap anak-anak serta nilai kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi. Semoga kasus semacam ini dapat diungkap dengan cepat dan proses hukum berjalan dengan adil serta tuntas.
“Kasus Perselingkuhan: Pasutri Bunuh Anak 5 Tahun Jadi Tersangka”

Read Also
Recommendation for You

Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan keynote speech secara virtual di forum internasional World Governments Summit…

Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto…

Polres Labuhanbatu Selatan menangkap seorang pria berinisial HRO alias Anto (40) karena mencabuli putri kandungnya…

Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) periode 2019-2024, yaitu Indra Sukmono Arharrys, didakwa oleh…