Pada Sabtu, 11 Januari 2025, seorang personel dari Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengalami luka serius setelah ditikam oleh seorang pengedar sabu saat hendak melakukan penangkapan. Pelaku penikaman yang juga pengedar sabu berinisial SS alias R (38) berhasil diringkus pada Rabu sore, 8 Januari 2025 di Desa Asam Jawa, Torgamba, Kabupaten Labusel. Kepala Seksi Humas, AKP Sujono menyatakan bahwa pelaku menikam anggota polisi Bripka D menggunakan pisau ketika ditangkap, mengakibatkan luka pada lengan tangan dan punggung Bripka D.
Meskipun terluka, Bripka D berusaha menjatuhkan pelaku dan petugas lain segera membantu dalam penangkapan. Selama penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi narkotika sabu, handphone, sepeda motor Vixion, dan pisau warna hitam. Pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut yang akan diedarkan di Desa Asam Jawa. Saat ini, polisi sedang mengembangkan penyelidikan untuk menemukan pemasok narkoba tersebut.
Selain terlibat dalam kasus narkoba, pelaku juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Polri. Peristiwa ini menunjukkan betapa berbahayanya kegiatan pengedar narkoba dan pentingnya upaya penegakan hukum dalam memerangi peredaran barang haram tersebut.