Seorang pemuda berinisial AMN (23) melakukan aksi keji dengan membunuh ibu kandungnya, SK (47), di Dusun Pelangi, Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, pada tanggal 14 Desember 2024. Motif dari aksi tragis tersebut bermula dari permintaan AMN kepada ibunya untuk membelikan sepeda motor baru dan memberikan restu pernikahan, yang kemudian ditolak karena pertimbangan ekonomi dan penghasilan yang tidak stabil. Keputusan sang ibu untuk menolak permintaan tersebut memicu emosi AMN dan berujung pada serangan dengan menggunakan sebilah kapak hingga korban meninggal. Setelah kejadian itu, AMN berusaha menyembunyikan jasad ibunya di rumah kosong di belakang rumah mereka, namun akhirnya tertangkap sebagai pelaku pembunuhan setelah pihak keluarga melaporkannya ke polisi. Dalam interogasi, AMN mengakui perbuatannya dan akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah 15 tahun penjara.
Pemuda Biadab di Kapuas: Skenario Bohong yang Dicurigai, Temuan Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) Munas VII mengajukan banding…

Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, melakukan peninjauan kawasan banjir di Ciledug Indah 1, Kelurahan Pedurenan,…

Ketua DPR RI, Puan Maharani menekankan pentingnya pemerintah untuk melakukan penelusuran dan validasi data penerima…

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bahwa sejumlah bencana hidrometeorologi basah terjadi di berbagai wilayah…