Seorang pemuda berinisial AMN (23) melakukan aksi keji dengan membunuh ibu kandungnya, SK (47), di Dusun Pelangi, Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, pada tanggal 14 Desember 2024. Motif dari aksi tragis tersebut bermula dari permintaan AMN kepada ibunya untuk membelikan sepeda motor baru dan memberikan restu pernikahan, yang kemudian ditolak karena pertimbangan ekonomi dan penghasilan yang tidak stabil. Keputusan sang ibu untuk menolak permintaan tersebut memicu emosi AMN dan berujung pada serangan dengan menggunakan sebilah kapak hingga korban meninggal. Setelah kejadian itu, AMN berusaha menyembunyikan jasad ibunya di rumah kosong di belakang rumah mereka, namun akhirnya tertangkap sebagai pelaku pembunuhan setelah pihak keluarga melaporkannya ke polisi. Dalam interogasi, AMN mengakui perbuatannya dan akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah 15 tahun penjara.
Pemuda Biadab di Kapuas: Skenario Bohong yang Dicurigai, Temuan Terbaru
Read Also
Recommendation for You
Pada Sabtu, 25 Januari 2025, berbagai peristiwa terkait persoalan pagar laut menjadi sorotan yang ramai…
Bidang Propam Polda Sumut telah menggelar sidang kode etik terhadap 7 personel Satuan Reserse Kriminal…
Pada Jumat, 24 Januari 2025, buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura,…