Berita  

Pelaku Perampokan di Tol Tanjung Priok Ditahan Polisi

Pelaku Perampokan di Tol Tanjung Priok Ditahan Polisi

Pada Jumat sore tanggal 3 Januari 2025, polisi berhasil menangkap satu dari enam orang pelaku dalam komplotan yang melakukan perampokan terhadap sebuah pasangan suami istri di Jalan Tol akses Tanjung Priok Km 13, Jakarta Utara. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah M Ali Sanda (MAS) dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Sementara itu, polisi masih dalam proses untuk mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam kejadian tersebut, yaitu Aji, Anggi, Tedi, Amat alias Acong, dan Cipuy.

Peristiwa perampokan ini terjadi saat seorang pria berinisial IBA (52) sedang mengemudikan mobilnya bersama keluarganya dan terjebak dalam kemacetan di Jalan Tol akses Tanjung Priok Km 13, Jakarta Utara. Sejumlah orang tiba-tiba mendatangi mobil korban dan mencoba melakukan pencurian sekaligus menyerang istri korban.

Selama aksi perampokan berlangsung, para pelaku membawa senjata tajam dan berhasil melarikan diri setelah merampas ponsel milik korban. Dampak dari kejadian ini menyebabkan kerugian material senilai Rp 1,5 juta dan korban mengalami luka lecet pada jari telunjuk sebelah kanan. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk proses lebih lanjut.

Polisi terus melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam perampokan ini, sambil memastikan bahwa MAS, pelaku utama yang membawa senjata tajam, telah ditahan sebagai tersangka. Kejadian ini juga menjadi bukti bahwa tindakan kriminalitas dapat menimbulkan risiko dan kerugian bagi masyarakat umum.