Polisi telah berhasil menangkap satu pelaku lebih dalam kasus pembunuhan terhadap eks anggota TNI, Andreas Rury Stein Sianipar. Pelaku dengan inisial F ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, sehingga total tersangka yang telah diringkus menjadi 5 orang. Penangkapan terhadap F dilakukan di Kota Binjai, Sumatera Utara pada Kamis pagi, 2 Januari 2025. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawandi, menjelaskan bahwa pelaku F telah menganiaya korban di tempat kejadian sebelum korban meninggal dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan.
Sebelumnya, tiga pelaku lain dengan inisial CJS, MFIH, dan FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolrestabes Medan. Selain itu, seorang oknum TNI bernama Serka HS juga telah ditahan oleh Pondam 1 Bukit Barisan karena keterlibatan dalam pembunuhan tersebut. Peran pelaku CJS, MFIH, dan FA adalah menjemput dan menganiaya korban dengan cara kejam sebelum mengubur mayat korban di sebuah kolam di perkebunan sawit. Motif dari kejahatan ini bermula dari persoalan terkait mobil rental yang tidak dikembalikan oleh korban kepada salah satu pelaku.
Sebagai langkah awal dalam mengungkap kasus ini, polisi menerima laporan dari Nikolas Putra Stein Sianipar yang kemudian dilanjutkan dengan rangkaian penyelidikan. Lebih lanjut, pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto menjelaskan bahwa Serka HS telah ditahan karena memiliki peran dalam pembunuhan tersebut. HS dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Tindakan tegas dalam menangani kasus ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi para korban dan menegaskan bahwa tindakan kriminal tidak akan ditoleransi.