Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus presidential threshold atau PT 20 persen telah membuka peluang bagi partai politik untuk mengusung capres-cawapres sendiri di pilpres. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto menyatakan bahwa PAN menghormati keputusan tersebut sebagai final dan mengikat. Menurutnya, partai akan mengikuti hasil putusan MK dalam pembuatan undang-undang agar berlaku pada tahun 2029. Ketika ditanya apakah PAN akan menyaring kader potensial untuk Pilpres 2029 setelah putusan MK, Yandri menyatakan bahwa partai masih setia dengan Prabowo Subianto dan menganggapnya sebagai kandidat terbaik.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus presidential threshold 20 persen kursi di DPR yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pada tanggal 2 Januari 2024. MK juga menyatakan bahwa norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Putusan tersebut juga akan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, keputusan MK ini memberikan kesempatan bagi partai politik untuk mempersiapkan diri mengusung capres-cawapresnya sendiri tanpa harus memenuhi presidential threshold. Partai politik seperti PAN masih mempertahankan loyalitas terhadap kandidatnya, Prabowo Subianto, sebagai calon terbaik untuk Pilpres 2029. Selain itu, terobosan ini juga memberikan ruang bagi kader-kader potensial lainnya untuk berkompetisi dalam konteks politik yang lebih terbuka dan kompetitif.