KPK Memeriksa Bupati Situbondo Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional
KPK telah memanggil Bupati Situbondo, Karna Suswandi alias KS terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 18 Desember 2024. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan tindak pidana korupsi alokasi dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo.
Karna Suswandi tidak hadir sendirian, tetapi sebagai saksi bersama delapan orang lainnya. Para saksi ini termasuk Arif Subali dari pihak swasta, Andhika Imam Wijaya karyawan swasta, Firman Adi Setiawan pelajar, Lucky Agnestiar Anggraeni bidan, Andri Setiawan PNS pada Dinas PUPP Kab. Situbondo, As’al Fany Balda Direktur PT Badja Karya Nusantara, dan dua Kepala Kantor Pertanahan.
Sebelumnya, Karna Suswandi seharusnya memenuhi panggilan KPK pada Jumat, 8 November 2024, namun tidak hadir dengan alasan tengah menyiapkan Pilkada serentak 2024. Pihak KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Eko Prionggo Jati selaku PNS di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo, namun dia meminta penjadwalan ulang karena sakit.
Informasi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait alokasi dana PEN dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo akan terus diungkap dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.