Polresta Banda Aceh telah berhasil mengamankan dua orang yang terlibat dalam jual beli organ satwa dilindungi. Kedua pelaku, dengan inisial MF (28) dan IR (35), ditangkap di Kawasan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencengangkan seperti sisik trenggiling, tanduk dan kepala rusa, kulit kancil, dan paruh burung rangkong.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku berupa tiga kepala rusa, enam tanduk rusa, kulit kambing hutan, kulit kancil, serta 30 kilogram sisik trenggiling dan paruh burung rangkong. Kasus ini terkuak setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi sisik trenggiling. Dari situ, tim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.
Saat ini, kedua tersangka masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh dan polisi terus mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi asal benda yang diperdagangkan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf f jo Pasal 21 ayat 2 huruf C UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam upaya pencegahan perdagangan hewan langka dilindungi, penegakan hukum ini menjadi langkah penting dalam melestarikan satwa-satwa yang terancam punah.