Pada Senin, 9 Desember 2024, Jusuf Kalla telah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) untuk periode 2024-2029. Keputusan ini diambil setelah ia memecat anggota PMI yang mendukung Agung Laksono dalam musyawarah tandingan untuk mengangkatnya sebagai Ketua Umum PMI. Menurut Jusuf Kalla, para pendukung Agung Laksono yang terlibat dalam kegiatan tersebut telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI, maka mereka dipecat sesuai ketentuan organisasi. Meskipun hanya sedikit orang yang terlibat, Jusuf Kalla telah mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang melanggar aturan tersebut.
Jusuf Kalla juga melaporkan Agung Laksono ke polisi terkait kekacauan dalam pemilihan Ketua Umum PMI. Menurutnya, tindakan Agung Laksono dianggap ilegal dan melanggar hukum karena dilakukan tanpa persetujuan yang sah. Ia menambahkan bahwa Agung Laksono dinilai memiliki sifat pengkhianat dan memecah belah, seperti yang pernah dilakukannya terhadap Partai Golkar. Jusuf Kalla menegaskan bahwa PMI hanya bisa memiliki satu pimpinan di setiap negara, dan tidak ada tempat bagi tindakan ilegal yang merusak stabilitas organisasi. Melalui langkah ini, Jusuf Kalla berusaha menjaga keutuhan dan kestabilan PMI sebagai lembaga kemanusiaan yang penting dalam masyarakat.