Berita  

“Gugatan Terhadap Pengurus Paguyuban: Penemuan Menjanjikan”

“Gugatan Terhadap Pengurus Paguyuban: Penemuan Menjanjikan”

Dua orang mantan pengurus Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF) yang telah dipecat kini menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka digugat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Dewan Pengawas Paguyuban SIF melalui kuasa hukumnya, yaitu Oktavianus Setiawan dan Tb Ade Rosidin. Gugatan tersebut telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 1236/Pdt.G/2024/PN.JKT.SLTN. LN dan DS dipecat dari jabatan Ketua Sekretaris dan Anggota Sekretaris dalam sebuah rapat Dewan Pengawas SIF.

Oktavianus Setiawan menjelaskan bahwa LN dan DS dipecat karena melakukan tindakan melanggar hukum dengan menerbitkan surat menggunakan Kop Surat Paguyuban, mengubah alamat resmi Paguyuban tanpa izin, dan menandatangani surat-surat tersebut secara sepihak. Menurutnya, hal ini merusak reputasi Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit secara keseluruhan. Keputusan untuk menggugat PMH kepada LN dan DS dibuat dengan tujuan untuk menuntut ganti rugi atas perbuatan mereka.

Oktavianus Setiawan berharap bahwa gugatan ini dapat menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak melanggar ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) organisasi. Dia menyoroti ironisnya situasi yang melibatkan seorang ahli hukum seperti DS yang seharusnya memahami aturan organisasi dengan baik namun justru terlibat dalam tindakan yang merugikan. Kontroversi ini dapat menimbulkan dampak negatif terhadap nama baik organisasi dan harus dihadapi secara adil melalui proses hukum yang berlaku.