Pada Sabtu, 30 November 2024, Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menyatakan penolakan terhadap pengajuan banding Israel terkait surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya. Jaksa Karim Khan menegaskan bahwa keputusan banding harus ditolak saat ini dan proses banding dihentikan, sebagaimana yang tertera dalam dokumen yang dipublikasikan di situs web ICC pada Jumat, 29 November 2024. Banding Israel diajukan setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Dalam pengajuan banding tersebut, Israel mengajukan tantangan terhadap yurisdiksi Pengadilan berdasarkan Pasal 19 (2) Statuta Roma. Meskipun demikian, Khan menjelaskan bahwa keputusan tersebut tidak dapat diajukan banding saat ini karena syarat tertentu belum terpenuhi, meski dapat diajukan pada tahap selanjutnya dalam proses hukum. Menurut ICC, tantangan terhadap yurisdiksi dapat dilakukan setelah Pengadilan membuat keputusan berdasarkan Pasal 58 Statuta Roma.
Serentetan kejadian ini berkaitan dengan perang genosida di Gaza yang dipicu oleh serangan lintas perbatasan oleh Hamas pada Oktober 2023. Serbuan brutal Israel tersebut menewaskan ribuan orang dan melukai puluhan ribu lainnya. Kondisi ini telah menimbulkan kecaman internasional yang semakin meluas terhadap Israel, dengan tuduhan bahwa serangan dan blokade bantuan kemanusiaan merupakan upaya terencana untuk menghancurkan penduduk Palestina. Israel kini dihadapkan pada kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang di Gaza tersebut.