Polda Jambi dan Polres Kerinci secara resmi telah menetapkan 9 identitas pelaku pembakaran kotak suara TPS di Kota Sungaipenuh, Jambi pada Sabtu, 30 November 2024. Satu tersangka telah menyerahkan diri, sementara yang lain masih dalam pengejaran polisi. Barang bukti seperti kotak suara telah diamankan sebagai bukti. Peristiwa ini diduga merupakan tindakan yang direncanakan dengan tujuan memengaruhi pemungutan suara dalam Pilkada serentak di wilayah tersebut. Penyidik mengungkapkan bahwa para pelaku sudah merancang aksi ini untuk memenangkan pasangan calon yang mereka dukung. Tersangka yang menyerahkan diri akan dijerat dengan pasal 187 KUHP dan dapat dihukum dengan 12 tahun penjara. layoutParams.write(video id: 5kOt8uoYaLg)])[Source link](https://www.viva.co.id/berita/nasional/1777038-polisi-tetapkan-9-identitas-pelaku-pembakaran-tps-di-jambi-tersangka-terancam-maksimal-12-tahun-penjara)
Penemuan Terbaru: 9 Pelaku Pembakaran TPS di Jambi, Tersangka Risiko Penjara 12 Tahun

Read Also
Recommendation for You

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, telah mengumumkan program Jakarta Tumbuh ke Atas sebagai bagian…

Pada Minggu, 22 Juni 2025, Satreskrim Polres Padang Pariaman telah menetapkan Tempat Kejadian Perkara (TKP)…

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mengkaji sengketa 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung di…

Kabupaten Agam kehidupan para petani telah mencapai inovasi luar biasa dalam budidaya padi sawah ramah…

Seorang wartawan media online nasional menjadi korban penjambretan di Halte Balai Kota DKI Jakarta pada…