Polda Jambi dan Polres Kerinci secara resmi telah menetapkan 9 identitas pelaku pembakaran kotak suara TPS di Kota Sungaipenuh, Jambi pada Sabtu, 30 November 2024. Satu tersangka telah menyerahkan diri, sementara yang lain masih dalam pengejaran polisi. Barang bukti seperti kotak suara telah diamankan sebagai bukti. Peristiwa ini diduga merupakan tindakan yang direncanakan dengan tujuan memengaruhi pemungutan suara dalam Pilkada serentak di wilayah tersebut. Penyidik mengungkapkan bahwa para pelaku sudah merancang aksi ini untuk memenangkan pasangan calon yang mereka dukung. Tersangka yang menyerahkan diri akan dijerat dengan pasal 187 KUHP dan dapat dihukum dengan 12 tahun penjara. layoutParams.write(video id: 5kOt8uoYaLg)])[Source link](https://www.viva.co.id/berita/nasional/1777038-polisi-tetapkan-9-identitas-pelaku-pembakaran-tps-di-jambi-tersangka-terancam-maksimal-12-tahun-penjara)
Penemuan Terbaru: 9 Pelaku Pembakaran TPS di Jambi, Tersangka Risiko Penjara 12 Tahun
Read Also
Recommendation for You

Angkatan Laut Amerika Serikat telah mengeluarkan peringatan kepada para pelautnya untuk mengamankan perangkat elektronik, akun…

Sekretaris Jenderal Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN), Slamet Ariyadi, menegaskan penolakannya terhadap informasi…

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK) menjadi undang-undang…

Presiden AS, Donald Trump, telah mengancam untuk meledakkan banyak bom jika gencatan senjata dengan Iran…

Kabar terbaru datang dari kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus…







