Polda Jambi dan Polres Kerinci secara resmi telah menetapkan 9 identitas pelaku pembakaran kotak suara TPS di Kota Sungaipenuh, Jambi pada Sabtu, 30 November 2024. Satu tersangka telah menyerahkan diri, sementara yang lain masih dalam pengejaran polisi. Barang bukti seperti kotak suara telah diamankan sebagai bukti. Peristiwa ini diduga merupakan tindakan yang direncanakan dengan tujuan memengaruhi pemungutan suara dalam Pilkada serentak di wilayah tersebut. Penyidik mengungkapkan bahwa para pelaku sudah merancang aksi ini untuk memenangkan pasangan calon yang mereka dukung. Tersangka yang menyerahkan diri akan dijerat dengan pasal 187 KUHP dan dapat dihukum dengan 12 tahun penjara. layoutParams.write(video id: 5kOt8uoYaLg)])[Source link](https://www.viva.co.id/berita/nasional/1777038-polisi-tetapkan-9-identitas-pelaku-pembakaran-tps-di-jambi-tersangka-terancam-maksimal-12-tahun-penjara)
Penemuan Terbaru: 9 Pelaku Pembakaran TPS di Jambi, Tersangka Risiko Penjara 12 Tahun
Read Also
Recommendation for You
Pada Sabtu, 25 Januari 2025, berbagai peristiwa terkait persoalan pagar laut menjadi sorotan yang ramai…
Bidang Propam Polda Sumut telah menggelar sidang kode etik terhadap 7 personel Satuan Reserse Kriminal…
Pada Jumat, 24 Januari 2025, buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura,…