Menteri Dalam Negeri Australia berencana untuk mengunjungi Indonesia pekan depan guna membahas pemindahan penahanan terpidana asal Australia dalam kasus narkotika yang dikenal sebagai kasus Bali Nine. Negosiasi ini sedang dilanjutkan, dengan Menteri Koordinator Kumham dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa perbincangan intensif telah dilakukan dengan pemerintah Australia. Adanya dukungan dari Presiden Prabowo Subianto telah membuat target pelaksanaan pemindahan ini diharapkan selesai pada akhir Desember. Para narapidana kasus narkotika dari Bali Nine saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali. Australia harus memenuhi syarat utama, yaitu menghormati putusan pengadilan Indonesia, untuk memulangkan warganya. Setelah selesai menjalani sisa penahanan, narapidana yang dipulangkan tidak boleh lagi masuk ke Indonesia. Aturan ini juga berlaku bagi pemindahan tahanan dari negara lain seperti Filipina dan Prancis. Penangkalan terhadap narapidana yang dipulangkan juga berlaku seumur hidup.
“Utusan Australia ke Indonesia: Pemindahan Penahanan Terpidana Bali Nine”
Read Also
Recommendation for You
Pada Selasa, 14 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menghadapi permohonan untuk membatalkan kemenangan pasangan…
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan…
Pada hari Selasa, 14 Januari 2025, Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto memberikan penghargaan…
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Polairud telah menyatakan kesiapan mereka dalam mendukung upaya Kementerian Kelautan…