Berita  

Komdigi Blokir Konten Sosmed: Cegah Diskriminasi Digital

Komdigi Blokir Konten Sosmed: Cegah Diskriminasi Digital

Di tengah semakin masifnya konten yang tersebar di internet, Kementerian Komunikasi Digital terus berupaya keras untuk melakukan pengawasan terhadap konten negatif yang dapat menjadi ancaman bagi generasi muda. Gun Gun Siswadi, staf ahli Menkominfo (Komdigi) periode 2016-2019, mengungkapkan bahwa sebanyak 6.059.312 konten negatif telah berhasil diblokir, termasuk 3.194.600 konten perjudian online sejak tahun 2017 hingga Juni 2024.

Menurut Gun Gun Siswadi, penyebaran konten negatif seperti hoaks, ujaran kebencian, pornografi, radikalisme, dan penipuan di media sosial menjadi ancaman serius yang harus ditangani. Tidak hanya itu, banjirnya informasi di internet dan perilaku tidak produktif akibat penggunaan media sosial yang tidak bijak juga menjadi tantangan di era digital.

Bayu Satria Utomo, seorang penggiat kebijakan publik, menegaskan bahwa konten negatif dapat memperkuat prasangka dan memarginalkan kelompok tertentu di ruang digital, yang dikenal sebagai diskriminasi digital. Untuk melawan konten negatif, Bayu mengajukan strategi menciptakan konten positif berupa edukatif dan inspiratif, serta menggalang kampanye kesadaran dan kolaborasi komunitas online yang mendukung.

Selain itu, Gun Gun menekankan pentingnya peran generasi muda dalam menciptakan ruang digital yang positif dan tanpa diskriminasi. Anak muda dapat bertindak sebagai agen perubahan dengan menciptakan inovasi, terlibat dalam isu-isu sosial dan politik, serta menjadi transformator yang membawa dampak positif.

Webinar dengan tema “Menciptakan Ruang Digital yang Positif Tanpa Diskriminasi” diikuti oleh masyarakat umum, terutama generasi muda, dan diselenggarakan melalui platform Zoom Meeting. Dalam webinar tersebut, dibahas strategi untuk menciptakan ruang digital yang positif, menghadapi berbagai tantangan di era digital yang semakin kompleks.