Senin, 18 November 2024 – 19:02 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam gugatan praperadilan melawan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor.
Baca Juga :
Capim KPK Poengky Indarti Dukung Penerapan TPPU Bikin Jera Koruptor
Hal ini membuat Sahbirin, yang akrab disapa Paman Birin itu tak lagi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemberian fee proyek di Kalimantan Selatan.
Terkait hal itu, calon Pimpinan (capim) KPK, Poengky Indarti menilai kalahnya KPK dalam gugatan praperadilan terhadap Sahbirin Noor sebagai sesuatu yang sangat memalukan.
Baca Juga :
Setyo Budiyanto Bongkar Borok KPK, Pimpinan Suka Ego
“Terkait dengan pertanyaan Gubernur Kalimantan Selatan bisa bebas ya, praperadilannya kalah KPK. Saya rasa ini sangat memalukan,” kata Poengky saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test capim dan calon dewas KPK di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 18 November 2024.
Baca Juga :
Capim KPK Setyo Budiyanto Setuju OTT Dilanjutkan, Pintu Masuk Bongkar Lebih Besar
Poengky menilai, harusnya KPK memiliki pembelaan-pembelaan yang bagus saat menghadapi gugatan praperadilan.
“Karena seharusnya ketika melakukan praperadilan, KPK menggunakan pembelaan-pembelaan yang bagus. Tetapi, ketika kemudian praperadilan kalah, ya ini kita mesti harus mengevaluasi lagi,” ungkapnya.
Sebab, Poengky mengingatkan jangan sampai KPK ke depan justru kalah jika menghadapi praperadilan yang diajukan oleh para tersangka kasus korupsi.
“Jangan sampai dalam kasus-kasus ke depan KPK kalah terus. Jadi ini kan berarti penguasaan hukumnya juga bermasalah. Terus kemudian terkait dengan upaya-upaya formilnya juga salah ya, jangan sampai ini terjadi lagi,” tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, Paman Birin baru saja memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK di PN Jakarta Selatan. Dia kini sudah resmi tak berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemberian fee proyek di Kalimantan Selatan.
Hakim PN Jakarta Selatan menilai, bahwa KPK bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Paman Birin sebagai tersangka. Bahkan, KPK juga menilai Paman Birin kabur tapi tanpa menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam kasus dugaan rasuah di Kalimantan Selatan, KPK telah menahan enam orang tersangka. Keenam orang tersangka itu terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Penyidik KPK. Salah satu tersangka dan sudah ditahan KPK, yakni merupakan orang kepercayaan Sahbirin Noor.
Halaman Selanjutnya
Sebab, Poengky mengingatkan jangan sampai KPK ke depan justru kalah jika menghadapi praperadilan yang diajukan oleh para tersangka kasus korupsi.