Selasa, 8 Oktober 2024 – 00:10 WIB
Jakarta, VIVA – Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial HK (32) dan MON (30) di Tangerang setelah keduanya kedapatan membeli seorang bayi berusia 11 bulan dari ayah kandung korban yang diketahui berinisial RA (36).
Peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga yang curiga atas tindakan RA. “Penangkapan terhadap HK dan MON sudah kami lakukan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Oktober 2024.
Ia menambahkan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan mendalam, khususnya terkait motif pasangan tersebut yang nekat membeli bayi tersebut dari RA. Hingga saat ini, penyidik dari Polres Metro Tangerang Kota terus melakukan pengembangan terkait alasan utama HK dan MON membeli bayi tersebut.
Berdasarkan informasi sementara yang didapat dari penyidik, diketahui bahwa HK dan MON telah menikah selama 10 tahun namun belum dikaruniai anak. Kondisi inilah yang diduga mendorong mereka untuk mengambil langkah ekstrem dengan membeli bayi dari RA.
Dalam kasus ini, uang hasil penjualan bayi oleh RA digunakan untuk keperluan pribadi yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan pengakuan RA, uang sebesar Rp 15 juta yang ia terima dari HK dan MON digunakan untuk membeli dua unit ponsel serta bermain judi online (judol), yang selama ini menjadi kebiasaannya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa RA nekat menjual bayi kandungnya yang baru berusia 11 bulan kepada pihak ketiga dengan harga Rp 15 juta. Aksi ini dipicu oleh kondisi keuangan RA yang terpuruk akibat kecanduan judi online. Istri RA, yang bekerja di Kalimantan, tidak mengetahui rencana busuk suaminya tersebut.
“Dari keterangan lebih lanjut, RA diketahui mendengar kabar adanya pasangan yang membutuhkan anak untuk diadopsi melalui media sosial. Tanpa pikir panjang, ia segera menghubungi pemilik akun yang kemudian mempertemukannya dengan HK dan MON. Pertemuan antara RA dan pasangan tersebut dilakukan di wilayah Tangerang, tepatnya di tepi Sungai Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.
RA membawa bayi tersebut dari rumah mertuanya dengan alasan akan pergi mengunjungi saudara di Tangerang. Setibanya di lokasi, RA langsung melakukan transaksi dengan HK dan MON tanpa sepengetahuan istrinya,” jelas David.
Setelah transaksi selesai, RA pulang ke rumahnya. Namun, istrinya mulai curiga setelah menyadari bahwa bayi mereka tidak ada di rumah. Awalnya, RA mencoba mengelak, tetapi karena terus didesak oleh istrinya, ia akhirnya mengakui bahwa bayi mereka telah dijual kepada pasangan lain dengan harga Rp 15 juta.
Merasa sangat kecewa dan marah dengan tindakan suaminya, istri RA yang berinisial RD kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Metro Tangerang Kota. Akhirnya, RA ditangkap oleh pihak berwenang pada Selasa, 1 Oktober 2024. Kasus ini kini dalam proses hukum dan seluruh pihak yang terlibat, termasuk pasangan suami istri pembeli bayi, akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.