Jumat, 13 September 2024 – 20:26 WIB
Serang, VIVA – Aksi eksibisionis saat mengendarai sepeda motor di jalan raya, menjadi viral di media sosial. Saat melakukan aksi eksibisionis pada Minggu siang, 8 September 2024, MNA (22) mengaku tidak sedang dalam pengaruh alkohol, narkoba, atau obat-obatan terlarang.
Baca Juga :
Polisi Buka Suara Soal Perusahaan Animasi di Jakpus Diduga Eksploitasi Karyawan
Eksibisionisme adalah perilaku seksual yang membuat seseorang ingin memperlihatkan organ intimnya kepada orang lain tanpa persetujuan.
Aksi eksibisionis MNA terjadi saat pelaku mengendarai motor di Jalan Raya Nangela, Kampung Nanggung, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten.
Baca Juga :
Kemensos Bantu Korban Rudapaksa Ayah Tiri di Jakarta
“Saya tidak tahu, terjadi begitu saja, tanpa rencana, saat melihat wanita saja. Saya tidak mabuk, tidak mengonsumsi obat-obatan, ini pertama kalinya saya melakukan aksi eksibisionis, tidak pernah melihat video porno, saya bekerja di pabrik. Saya menyesal. Saya sebenarnya akan pergi dari rumah ke Rangkasbitung, sebelumnya ingin mengambil uang di ATM,” jelas MNA di Polres Serang, Jumat, 13 September 2024.
Saat itu, pelaku MNA bercerita bahwa dia berangkat dari rumahnya di Kabupaten Serang menuju Rangkasbitung di Kabupaten Lebak, Banten. Di perjalanan, dia melihat korban dengan inisial VR lalu mengikutinya.
Baca Juga :
Pria di Jaktim Tewas usai Dibacok Badik, Pelaku Ternyata Adik Ipar Korban
Korban sempat panik karena khawatir menjadi korban penjambretan atau perampokan. Namun, VR malah menjadi korban eksibisionisme dari MNA.
“Pelaku eksibisionis mengikut korban yang pada saat itu berada di jalan raya, setelah diikuti, pelaku melakukan perilaku seksual, korban panik dan merekamnya hingga menjadi viral di media sosial,” ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Serang, Ipda M. Aqlizar Akbar, di kantornya, Jumat.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Serang untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Akibat aksi eksibisionismenya itu, pelaku MNA terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.
“Pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Serang, setelah dilakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka, pelaku berada di Rutan Polres Serang. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 36 Undang-undang Pornografi,” jelasnya.
Halaman Selanjutnya
Pelaku kini sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Serang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Akibat aksi eksibisionismenya itu, pelaku MNA terancam 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.