Kamis, 12 September 2024 – 13:51 WIB
Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan mantan penyidik KPK, Novel Baswedan bersama dengan beberapa mantan pegawai lain yang tergabung dalam IM57+. Mereka menggugat batas usia pimpinan KPK.
Dalam sidang putusan yang digelar MK pada Kamis, 12 September 2024, MK menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan oleh Novel. Menurut hakim, permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.
Hakim MK juga menolak permohonan provisi (putusan sela) yang diajukan oleh Novel Cs. Dalam provisi itu, Novel meminta MK agar menunda proses seleksi calon pimpinan KPK.
“Menolak provisi para pemohon,” ujar Suhartoyo.
Sebagai informasi, Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan berserta beberapa mantan pegawai lain yang tergabung dalam IM57+ telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang dilayangkan IM57+ terkait permohonan judicial review UU KPK terkait minimum batas usia Pimpinan KPK. Novel mengungkapkan bahwa alasan ia mengajukan gugatan tersebut adalah untuk menjaga independensi KPK dengan mempunyai Pimpinan KPK yang berintegritas.
Novel juga menyoroti beberapa permasalahan di KPK, seperti Pimpinan KPK yang menjadi tersangka dan pimpinan yang mengundurkan diri karena pelanggaran etik. Tiga Pimpinan KPK juga dilaporkan dalam berbagai potensi pelanggaran etik.
“Kami mengajukan Judicial Review (JR) ini karena adanya krisis kepemimpinan yang nyata di KPK, sehingga ini bukan hanya soal hak kami semata, tetapi upaya membuat KPK lebih baik,” ujar Novel di Gedung MKRI, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024.
Novel menambahkan, bahwa pengajuan gugatan terkait Judicial Review tersebut karena adanya batas usia 40 tahun sebagaimana tercantum dalam Undang-undang lama, UU Nomor 19 tahun 2019, serta adanya minimum pengalaman sebagai Pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan KPK selama 5 tahun menjadi dasar dalam pengajuan ini.
“Membentuk UU KPK yang lama, termasuk penentuan usia merupakan salah satu landasan untuk mendorong agar Pimpinan KPK masih memiliki semangat muda untuk bertindak sebagaimana batasan usia komisi lain yang hadir pasca reformasi,” ujarnya.
Oleh karena itu, Novel berharap agar KPK dapat menjadi lembaga yang lebih berkontribusi dan dipercaya kembali oleh masyarakat di Indonesia. Dengan demikian, menurut Novel, pemberantasan korupsi di Indonesia akan jauh lebih baik ke depannya.