Selasa, 3 September 2024 – 15:10 WIB
Medan, VIVA – Penyidik Tipikor Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, menangkap mantan Bupati Batubara, Zahir, yang merupakan tersangka dugaan korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, di Kabupaten Batubara tahun 2023.
Zahir diamankan di rumahnya, di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Selasa pagi, 3 September 2024. Kini, politisi PDI Perjuangan sudah diboyong dan diamankan di Markas Polda Sumatera Utara.
“Betul, tadi pagi,” sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi VIVA melalui telepon seluler, Selasa siang.
Disinggung apakah Zahir akan langsung dilakukan penahanan, Hadi tidak membantahnya. Tapi kepastiannya menunggu konfirmasi selanjutnya dari penyidik Polda Sumut.
“Kemungkinan seperti itu,” sebut perwira polisi melati tiga itu.
Zahir ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisaan sejak 29 Juli 2024 lalu. Dia disebut menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024. Lalu mengajukan penangguhan penahanan. Zahir ditetapkan sebagai tersangka, usai penyidik melakukan gelar perkara, 29 Juni 2024.
Empat hari lalu, Zahir sebagai bakal calon Bupati Batubara bersama wakilnya, Aslam Rayudah, mendaftarkan diri di KPUD Kabupaten Batubara, Rabu 28 Agustus 2024. Maju di Pilkada Batubara tahun 2024, Zahir diusung PDI Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Ummat.
Zahir sebelumnya, merupakan Bupati Batubara periode 2018-2023. Dia maju kembali untuk periode kedua. Selain Zahir, Polda Sumut menetapkan Faisal merupakan adik kandung dari mantan Bupati Batubara itu. Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara, AH.
Selanjutnya, Sekretaris Disdik Kabupaten Batubara, DT, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik Kabupaten Batubara, RZ dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batubara, MD.
Kelima tersangka itu dan berkas perkaranya, sudah dilimpahkan dari Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Selasa 23 Juli 2024, lalu.
Untuk diketahui, besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai Rp 2.000.250.000 dan uang tersebut telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara.
Kelima tersangka itu, dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Thn 1999 Sebagaimana Telah diubah Dengan UU Nomor 20 Thn 2021 ttg perubahan atas UU Nomor 31 Thn 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.