Jumat, 23 Agustus 2024 – 12:35 WIB
Jakarta, VIVA — Sejumlah tiga orang yang diduga membakar mobil patroli saat aksi demonstrasi penolakan pengesahan revisi Undang-undang Pilkada, Kamis, 22 Agustus 2024, ditangkap. Mereka berinisial F, MF, dan EHS.
Baca Juga :
Partai Buruh Batal Demo Kantor KPU Hari Ini, Minta DPR Jangan Ingkar Janji
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, mobil patroli yang dibakar punya Polsek Metro Tanah Abang. “Ada tiga orang pelaku diamankan anggota Brimob,” ujarnya, Jumat, 23 Agustus 2024.
Peristiwa terjadi di sekitar Pos Polisi Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengatakan, ketiganya sudah dibawa ke Markas Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca Juga :
Pesan ICMI untuk KPU Pasca Putusan MK Soal Pilkada 2024
Ade Ary mengatakan bahwa para terduga pelaku dalam kondisi baik. “Diserahkan di Polres Metro Jakarta Pusat dalam keadaan baik,” ujarnya..
Baca Juga :
Revisi UU Pilkada Dibatalkan, BEM UI: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
Diketahui, demo penolakan revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI, pada 22 Agustus 2024, berujung ricuh. Massa menjebol pagar Gedung DPR/MPR RI dan sempat bentrok di halaman Gedung DPR/MPR RI.
Polikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Adian Napitupulu mengatakan ratusan pendemo ditangkap. Adian sempat ke Markas Polda Metro Jaya untuk mengecek mereka yang dibawa polisi.
MK Menghargai Aspirasi Aktivis tentang Undang-Undang Pilkada
Jurubicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menghargai aspirasi yang disampaikan oleh aktivis dan dosen kepada Mahkamah pada hari Kamis.
VIVA.co.id
23 Agustus 2024