Berita  

Polisi Gadungan Ditangkap karena Membawa Borgol Mainan dan Memeras Warga di Depok dengan Rp10 Juta

Polisi Gadungan Ditangkap karena Membawa Borgol Mainan dan Memeras Warga di Depok dengan Rp10 Juta

Selasa, 20 Agustus 2024 – 23:00 WIB

Depok, VIVA – Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MRH yang melakukan pemerasan dengan modus sebagai polisi gadungan. Pelaku MRH ditangkap setelah memeras seorang warga sebesar Rp10 juta.

Pelaku diamankan di kawasan Grand Depok City (GDC) pada Jumat 16 Agustus 2024. Saat itu, MRH mengenakan seragam polisi dan mengaku sebagai anggota Polri. Namun setelah diselidiki, ternyata MRH adalah seorang polisi gadungan yang sengaja melakukan pemerasan terhadap warga bernama TA.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa saat beraksi, pelaku dibantu oleh dua orang temannya. Dalam aksinya, kelompok pelaku tersebut menangkap seorang warga yang membeli obat-obatan jenis tramadol. Selanjutnya, korban dibawa masuk ke dalam mobil dan dimintai uang sebesar Rp10 juta.

“Cuma yang ada saat ini itu Rp300 ribu dan HP-nya dirampas. Karena uangnya belum cukup Rp10 juta, maka korban yang membeli tramadol tadi disuruh untuk menghubungi keluarganya,” kata Arya, Selasa, 20 Agustus 2024.

Namun, keluarga korban curiga terhadap aksi pelaku. “Setelah itu keluarganya merasa mungkin ini polisi gadungan. Jadi, keluarganya pura-pura menyanggupi dan dipancing,” ujar Arya.

Keluarga korban akhirnya mendatangi pelaku dengan sengaja janjian di suatu tempat. “Didatangi TKP-nya di toko obat di Jalan Kartini. Pada saat itu tertangkaplah ketiga orang ini yang melakukan pemerasan,” jelas Arya, Selasa 20 Agustus 2024.

Dari ketiga pelaku, dua di antaranya berhasil melarikan diri sehingga hanya MRH yang dapat diamankan. Awalnya, dalam kasus ini, warga yang melakukan penangkapan dan kemudian memanggil polisi untuk datang ke lokasi.

Ketika beraksi, MRH mengaku sebagai polisi dan membawa borgol mainan serta mengenakan pin reserse. Ketika keluarga korban datang, akhirnya terungkap bahwa pelaku adalah seorang polisi gadungan.

“Dia terbukti orang sipil yang menggunakan pakaian polisi. Dari pengakuannya, pelaku MRH mengatakan baru kali ini melakukan perbuatan tersebut. Dia dan dua temannya mencari korban secara acak. Saat merasa ada sasaran yang tepat, barulah mereka beraksi,” ungkap Arya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel dan dijerat dengan pasal 368 KUHP.

Exit mobile version