Berita  

Kombes Latif Bicara Tegas Tentang Kelakuan Pesepeda yang Melanggar Aturan pada Hari Kerja

Kombes Latif Bicara Tegas Tentang Kelakuan Pesepeda yang Melanggar Aturan pada Hari Kerja

Rabu, 24 Juli 2024 – 17:49 WIB

Jakarta — Video seorang pesepeda yang mencoba melintasi jalur cepat Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin sebelum Simpang Susun Semanggi, Jakarta meski dilarang oleh petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) menjadi viral di media sosial.

Baca Juga :

Mobil Plat RI 24 Masuk dan Terjebak di Jalur Busway, Kemenag Buka Suara

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @kamerapengawas.id. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 24 Juli 2024 pagi sekitar pukul 06.15 WIB. Sesuai dengan aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pesepeda hanya boleh melintas di jalan tersebut hingga pukul 06.00 WIB.

Meskipun sudah diarahkan, pesepeda tersebut tidak mau masuk ke jalur khusus sepeda, dan melanggar pengamanan yang sudah ditetapkan oleh petugas.

Baca Juga :

Pemilik Mobil Ini Buron Setelah Isi Bensin Kabur Hingga Petugas SPBU Terseret

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman.

Foto :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

“Tidak lama berselang, pesepeda tersebut kembali dan mendekati petugas kepolisian. Dengan marah, pesepeda mempertanyakan mengapa ada aturan larangan sepeda masuk jalur cepat dan mengapa harus diarahkan masuk jalur khusus sepeda,” seperti yang dikutip pada Rabu, 24 Juli 2024.

Baca Juga :

Mobil Innova Zenix Pelat Dinas Polisi Masuk Jalur Busway, Kok Gak Malu?

Mengenai hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman mengatakan bahwa petugas polantas sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada.

“Tidak bisa, kita tidak bisa memperpanjang waktu pesepeda melintasi jalur cepat Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin pada hari kerja. Kasihan masyarakat yang harus bekerja untuk mencari uang. Mereka hanya berolahraga, olahraga sudah memiliki waktunya dan ketentuannya,” ujar Latif.

Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur ini mengingatkan bahwa jalur cepat dapat dilintasi oleh pesepeda pada hari Sabtu dan Minggu. Waktu yang diberikan pada akhir pekan bahkan lebih panjang dibandingkan hari kerja, yaitu hingga pukul 08.00 WIB.

“Mereka bisa berolahraga di Sabtu-Minggu, dan sudah ada jalur sepeda. Pada hari biasa Senin-Jumat, jika sudah melewati jam enam maka wajib masuk jalur sepeda, karena sudah ada jalur yang tersedia untuk masyarakat yang akan bekerja,” katanya.

Lebih lanjut, Latif mengatakan bahwa petugas hanya memberikan pengertian kepada pesepeda. Kasus ini tidak berlanjut, namun Latif meminta kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Kita tidak bermaksud bertengkar, kami hanya memberikan arahan. Jika ada masyarakat yang tidak memperhatikan, berarti orang tersebut tidak memperhatikan orang lain, hanya memikirkan dirinya sendiri,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur ini mengingatkan bahwa jalur cepat sudah diatur bagi pesepeda pada hari Sabtu dan Minggu. Waktunya pada akhir pekan bahkan lebih panjang daripada hari kerja, yaitu hingga pukul 08.00 WIB.

Exit mobile version