Selasa, 23 Juli 2024 – 10:52 WIB
Jakarta – Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Budi Laksono mengungkapkan penyebab adu jotos antara tukang galon bernama Haidar (45) dengan juru parkir bernama Irvan (45) yang terjadi di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ia menyebut bahwa penyebabnya adalah karena adanya kesalahpahaman.
“Si pelaku itu melintas di jalan di TKP itu. Setelah melintas, nengok lah ke korban. Mengantar galon balik lagi, tiba-tiba sudah dihentikan oleh pelaku. Kemudian langsung ditanya ‘kenapa kamu melotot sama saya, ngajak berantem?’ Awalnya dipukul,” ujar Budi Laksono kepada wartawan dikutip Selasa 23 Juli 2024.
Lantas, setelah itu terjadi perselisihan. Kemudian setelah berselisih terjadi adu jotos.
Selanjutnya, ketika adu jotos berlangsung tiba-tiba korban ambruk setelah mencoba mengangkat motor tukang galon.
“Di situlah terjadi pukul-pukulan. Ada ojek online lewat dipisahkan oleh anggota polisi, anggota Airud jika tidak salah. Sempat dipisahkan, si pelaku duduk di depan toko, nah korban datang lagi, dipisahkan lagi,” ungkap dia.
“Akhirnya si pelaku menghindari dari korban karena dikejar terus, pelaku mengambil motor, si korban juga ingin mengangkat motor, jatuh lah. Jadi luka di pelipis itu akibat benturan korban itu ke besi tempat galon,” lanjutnya.
Budi menjelaskan bahwa tidak ada masalah sebelum perkelahian keduanya terjadi. Ia menyebut cekcok hingga adu jotos terjadi secara spontan.
“Sebelumnya tidak ada masalah, dari hasil pemeriksaan dari pelaku, dia tidak pernah ada masalah sebelumnya. Kecuali memang ada masalah, mungkin ada dendam atau berselisih paham, itu tidak ada. Dan itu spontan hari itu ya memang saling pukul,” sebutnya.
Sebelumnya, Polsek Kebayoran Lama menetapkan satu orang yakni tukang galon Haidar (45) sebagai tersangka terkait dengan peristiwa duel maut dengan juru parkir Irvan (45) di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam duel tangan kosong keduanya itu, memang menyebabkan Irvan tewas.
“Kita tetapkan dia sebagai tersangka,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Budi Laksono kepada wartawan dikutip Selasa 23 Juli 2024.
Ia menjelaskan bahwa tukang galon tersebut dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Haidar selaku tukang galon juga langsung ditahan.
“Dijerat Pasal 351 ayat 3. Ancaman hukuman di atas tujuh tahun. Kebetulan sudah ditahan, setelah 1×24 jam diamankan, besoknya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi.