Selasa, 23 Juli 2024 – 00:28 WIB
Depok – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Adnan Mahyudin mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Sandi Butar Butar dan beberapa temannya. Pemanggilan dilakukan setelah video viral tentang kerusakan alat di dinas tersebut.
“Kami sudah memberikan surat pemanggilan, hanya untuk memberikan pembinaan,” katanya, Senin, 22 Juli 2024.
Ditegaskan bahwa pengadaan alat baru hanya bisa direalisasikan setelah pengajuan. Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan aturan yang ada, sehingga alat yang dibeli tidak bisa segera didapatkan.
“Proses pengajuan harus dilakukan karena ini menggunakan uang negara, dan kami harus bertanggung jawab dalam penggunaannya,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa DPKP Kota Depok memiliki 29 unit mobil pemadam untuk mendukung pelaksanaan operasional. Sebanyak 27 kendaraan merupakan mobil yang dibuat antara tahun 2008 hingga 2016, sementara dua unit mobil lainnya merupakan rakitan tahun 2019. Dia juga mengakui adanya unit mobil yang mengalami kerusakan.
“Kami mengakui bahwa ada dua mobil yang mengalami kerusakan dan sedang menunggu sparepart,” katanya.
Menurutnya, mobil milik DPKP Kota Depok merupakan kendaraan karoseri sehingga berbeda dengan mobil biasa. Oleh karena itu, perbaikan harus sesuai dengan rakitan karoseri sehingga tidak dapat dilakukan dengan cepat.
“Pesanannya harus diurus terlebih dahulu, jadi harus menunggu waktu yang tidak sebentar,” ungkapnya.
Adnan juga menyebut bahwa DPKP Kota Depok telah melakukan perawatan berkala pada mobil Damkar di bawah pengawasan bidang sarana dan prasarana. Perawatan tersebut meliputi mesin, oli, dan beberapa alat pendukung pada mobil Damkar.
“Perawatan tidak hanya terbatas pada kopling, rem tangan, mesin, rotator, tapi juga ada mesin PTO untuk mengambil air di belakang mobil,” tambahnya.
Untuk anggaran pemeliharaan tahun 2024, DPKP Kota Depok mengalokasikan sebesar Rp 700 juta untuk 29 mobil. Jika dihitung rata-rata, setiap mobil mendapatkan anggaran sebesar Rp 22 juta per unit.
Kata Adnan, DPKP Kota Depok memiliki lima UPT, dua Pos, dan satu Mako, di mana setiap UPT disiapkan tiga unit mobil pemadam kebakaran dan satu unit mobil komando double kabin.
Setiap UPT DPKP Kota Depok sudah disiagakan dengan tiga unit mobil pemadam, sehingga jika satu unit mengalami gangguan, masih ada unit lain yang bisa digunakan. Selain itu, jika terjadi kebakaran, setiap UPT akan membantu dalam proses pemadaman.
“Jika satu UPT memerlukan backup atau bantuan, UPT lain dari Mako atau Pos Wali siap membantu, sehingga tidak ada kesulitan dalam pelayanan jika mobil sedang dalam perbaikan,” katanya.
Saat ditanya mengenai pengadaan alat operasional lain yang rusak, Adnan menyatakan bahwa sudah melakukan pendataan dan perencanaan pembelian. Mengingat ini menggunakan uang negara, maka prosesnya harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Kami sudah menganggarkan untuk tahun 2025, kami tidak bisa membeli atau merawat sesuatu tanpa anggaran, harus sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Dia juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir mengenai mobil DPKP Kota Depok yang rusak. Menurutnya, pelaksanaan di lapangan tidak mengalami kendala, seperti yang dibuktikan dengan indeks kepuasan masyarakat terhadap DPKP Kota Depok yang mencapai 85,60.
“Waktu tanggap kami menurut Permendagri selama 15 menit, sekarang sudah mencapai 12,3 menit. DPKP Kota Depok mendapat penilaian positif dari masyarakat karena respon timenya bagus,” tambahnya.