Jumat, 12 Juli 2024 – 19:48 WIB
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan penangkapan paksa terhadap Bos PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Romo (Robert) Nitiyudo Wachjo atau yang lebih dikenal sebagai Haji Robert. Penangkapan paksa tersebut dilakukan oleh KPK karena Haji Robert tidak hadir dalam panggilan terkait kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Baca Juga :
Pansel Sebut Cuma 2 Perempuan yang Daftar Calon Pimpinan KPK
“Karena aturan di KPK bagi saksi yang berulang kali tidak bisa hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar, maka penyidik berwenang untuk melakukan penangkapan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto pada Jumat, 12 Juli 2024.
Baca Juga :
Pansel: Sudah Ada 682 Orang Daftar Capim dan Dewas KPK
Jika tidak ingin ditangkap paksa, Tessa meminta kepada Haji Robert untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan KPK. Keterangan dari setiap saksi dalam kasus korupsi dianggap sangat penting.
“Kami tetap mengimbau saksi untuk bersikap kooperatif dan hadir,” kata dia.
Baca Juga :
Staf Hasto Laporkan AKBP Rossa ke Propam, KPK: Kami Siap Hadapi!
Seharusnya, Haji Robert dipanggil oleh KPK pada Rabu, 3 Juli 2024 lalu. Namun, Haji Robert tidak hadir dalam panggilan tersebut sebagai saksi.
KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dari kasus tersebut, KPK menjerat AGK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu 22 Mei 2024.
AGK didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Terkait kasus tersebut, 4 orang pihak pemberi suap kepada AGK telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu 6 Maret 2024.
Keempatnya yaitu, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan 2 orang tersangka baru.
Berdasarkan informasi, kedua tersangka tersebut adalah mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku Utara, Imran Jakub.
Muhaimin Syarif telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang juga sudah digeledah tim penyidik pada Kamis, 4 Januari 2024.
Selain itu, Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia sebagai saksi kasus Abdul Gani Kasuba.
Halaman Selanjutnya
Dari kasus tersebut, KPK menjerat AGK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu 22 Mei 2024.