Berita  

Polisi Menemukan Tersangka Kasus Vina Cirebon yang mencoba Suap Saksi selama Sidang

Polisi Menemukan Tersangka Kasus Vina Cirebon yang mencoba Suap Saksi selama Sidang

Kamis, 20 Juni 2024 – 06:51 WIB

Jakarta – Polisi mengklaim bahwa pengacara dan keluarga para pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki, pernah mendatangi saksi dalam persidangan. Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho.

Baca Juga :

Polisi Sebut Saka Tatal Cenderung Berbohong saat Diperiksa Kasus Vina Cirebon Tahun 2016

“Mungkin teman-teman sekalian kalau bisa membuka hasil sidang di pengadilan. Ini ada sesuatu hal yang menarik. Di dalam fakta pengadilan itu ada saksi yang didatangi oleh pengacara para pelaku, beserta orang tua para pelaku, yang minta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya,” kata dia, Rabu, 19 Juni 2024.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho

Baca Juga :

Ayah Eky Iptu Rudiana Sudah Diperiksa Propam Polri di Kasus Kematian Vina Cirebon

Bahkan, Irjen Sandi mengatakan bahwa saksi di persidangan itu sampai dijanjikan uang dari pihak tersangka. Hal itu disebut agar saksi tersebut tidak memberi keterangan sesuai dengan apa yang ia tahu dalam persidangan. Namun, tidak dirinci lebih jauh berapa nominal yang dijanjikan itu.

“Bahkan, mohon maaf itu diming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui,” katanya.

Baca Juga :

Irjen Sandi Ungkap 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sempat Ajukan Grasi ke Presiden

Sebelumnya diberitakan, Polri mengatakan bahwa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki, sempat meminta grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Grasi tersebut diajukan pada tahun 2019 silam. Adapun ketujuh terpidana itu yakni, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.

“Sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden (Jokowi). Di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu diajukan pada tanggal 24 Juni 2019,” ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, Rabu, 19 Juni 2024.

Rekaman CCTV Diduga Momen Detik-detik Vina Dibunuh

Sandi membeberkan, dalam grasi tersebut ketujuh terpidana mengaku bersalah. Mereka juga menyesali perbuatannya. Sandi bahkan merinci isi grasi itu dengan membacakannya. Namun, permohonan grasi itu ditolak.

Halaman Selanjutnya

“Sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden (Jokowi). Di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu diajukan pada tanggal 24 Juni 2019,” ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, Rabu, 19 Juni 2024.

Exit mobile version