Minggu, 9 Juni 2024 – 10:07 WIB
Jakarta – Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa tidak ada alasan bagi Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk tidak setuju dengan kebijakan pemberian izin kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dalam mengelola tambang.
Hal ini merupakan tanggapan atas pertanyaan awak media yang mengkonfirmasi pernyataan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengenai persetujuan Prabowo terkait izin pengelolaan tambang oleh ormas agama.
“Saya pikir tidak ada masalah dan tidak ada alasan bagi Pak Prabowo untuk tidak setuju terkait hal itu,” kata Dasco pada hari Minggu, 9 Juni 2024.
Dasco menegaskan bahwa pengelolaan tambang seharusnya terbuka untuk siapa pun selama tidak melanggar hukum. Menurutnya, jika ormas keagamaan memenuhi persyaratan untuk berusaha dan berdagang, maka ormas tersebut berhak untuk mengelola pertambangan.
Sebelumnya, Dasco juga menyatakan bahwa pengelolaan tambang sah dan halal selama tidak melanggar hukum. Dia juga menambahkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 25 tahun 2024 yang memungkinkan ormas keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Pemerintah juga akan menerbitkan peraturan turunan berupa Peraturan Presiden atau Perpres yang mengatur lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.
Enam wilayah tambang batu bara telah disiapkan untuk badan usaha ormas agama, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.