Berita  

Otto Hasibuan Bersedia Memberikan Bantuan Hukum pada Sudirman yang Terlibat Kasus Vina

Otto Hasibuan Bersedia Memberikan Bantuan Hukum pada Sudirman yang Terlibat Kasus Vina

Sabtu, 8 Juni 2024 – 13:29 WIB

Jakarta – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada Sudirman, salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Sudirman merupakan salah satu dari tujuh terpidana yang divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Otto mengatakan bahwa Peradi memiliki pusat bantuan hukum (PBH) yang tersebar di 160 wilayah di Indonesia.

“Maka seharusnya kami akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Sudirman,” kata Otto kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu, 8 Juni 2024.

Namun, lanjut Otto, bantuan hukum akan diberikan oleh Peradi jika Sudirman telah memberikan kuasa resmi.

“Dengan syarat bahwa Sudirman harus memberikan kuasa resmi,” katanya.

Oleh karena itu, Otto akan mencari keberadaan Sudirman terlebih dahulu dan berbicara langsung dengan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut.

“Kami juga akan memeriksa apakah dia berada di penjara atau tempat lain. Menurut kami, jika dia berada di tempat lain, itu tidak tepat dan pasti ada pelanggaran hukum,” ujar Otto.

Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky, tewas dibunuh oleh anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Cirebon, Jawa Barat, pada tanggal 27 Agustus 2016.

Awalnya, kematian Vina dan Eky dilaporkan karena kecelakaan. Namun, keluarga curiga setelah melihat luka di tubuh korban.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyatakan bahwa pasangan kekasih tersebut merupakan korban pembunuhan.

Tak hanya itu, sebelum dibunuh, Vina juga diperkosa secara bergantian oleh anggota geng motor.

Halaman Selanjutnya

Oleh karena itu, Otto akan mencari keberadaan Sudirman terlebih dahulu dan berbicara langsung dengan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Exit mobile version