Minggu, 9 Juni 2024 – 00:10 WIB
VIVA – Guru Besar Filsafat dan Rohaniwan Franz Magnis-Suseno mendukung sikap Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yang menyatakan bahwa mereka tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang, meskipun terbit aturan yang memungkinkan badan usaha organisasi keagamaan mengajukan izin usaha tambang (IUP).
“Saya mendukung sikap KWI bahwa mereka tidak akan melakukannya. Saya khawatir, orang-orang kami tidak dididik untuk hal tersebut dan umat mengharapkan dari kami dalam agama, bukan hal tersebut,” kata Romo Magnis di Jakarta, Sabtu, 8 Juni 2024.
Menurutnya, meskipun pemberian izin usaha tambang bagi organisasi keagamaan mungkin memiliki niat yang baik, organisasi Katolik dan Protestan akan menolak hal tersebut.
“Saya tidak tahu, mungkin maksudnya baik, ya. Tapi, saya kira kalau Katolik dan Protestan sama saja, keduanya akan menolak itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Uskup Agung Jakarta Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo menyatakan bahwa Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang.
Hal tersebut disampaikannya dalam menjawab pertanyaan wartawan mengenai sikap KWI terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memberi kesempatan bagi badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024-2029.
“Saya tidak tahu kalau organisasi kemasyarakatan lainnya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan dalam lingkup kami untuk mencari tambang dan sejenisnya,” kata Kardinal Suharyo di Kanwil Kemenag DKI Jakarta.
PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Suharyo menegaskan bahwa pelayanan yang diberikan KWI tidak termasuk terkait dengan usaha tambang.
“Pelayanannya jelas, KWI tidak terlibat dalam usaha tambang seperti itu,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi keagamaan memiliki persyaratan yang ketat dan diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki organisasi tersebut.
“Izin diberikan kepada badan usaha yang ada di organisasi, persyaratannya juga sangat ketat,” kata Presiden Jokowi.
Presiden juga menegaskan bahwa IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki organisasi, baik berupa koperasi maupun perseroan terbatas (PT).
Presiden membantah bahwa IUPK diberikan kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan itu sendiri, melainkan pada lembaga usahanya.
“Izin diberikan kepada koperasi yang ada di organisasi maupun mungkin PT dan sebagainya. Jadi badan usahanya yang diberikan IUPK, bukan organisasinya,” kata Presiden.