Berita  

KPK Menonaktifkan Rutan POM AL dan Pomdam Jaya Guntur Terkait Kasus Pungutan Liar

KPK Menonaktifkan Rutan POM AL dan Pomdam Jaya Guntur Terkait Kasus Pungutan Liar

Senin, 29 April 2024 – 09:49 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menonaktifkan dua rumah tahanan (Rutan) akibat kasus dugaan pemungutan liar (pungli) yang terjadi di dalam rutan. Dua rutan yang dinonaktifkan adalah rutan POM AL dan Pomdam Jaya Guntur.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa kedua rutan yang dinonaktifkan membuat semua tahanan harus dipindahkan. “Secara teknis, rutan cabang KPK yang sekarang diaktifkan di C1 dan K4. Khusus untuk POM AL dan Pamdam Jaya Gunturrutan, sementara dinonaktifkan karena semua tahanan dipindahkan ke Rutan Merah Putih dan C1,” ujar Ali Fikri kepada wartawan pada Senin, 29 April 2024.

Ali menjelaskan bahwa dua rutan yang dinonaktifkan akan diaktifkan kembali setelah ada penggantinya. Namun, jika semua rutan sudah penuh, KPK akan menitipkan tahanan tersebut di rutan Polda Metro Jaya.

“Tapi nanti ke depan, ketika sudah personel yang ada memadai, tentu kami akan mengaktifkan kembali rutan dua cabang KPK tersebut,” kata Ali.

Meskipun dua rutan KPK dinonaktifkan sementara, lembaga antirasuah tetap akan mengusut perkara tersebut. KPK juga sudah menerima pegawai baru yang sedang dalam proses penempatan ke beberapa unit.

“Proses penanganan perkara di KPK terus berlanjut karena rutan merupakan bagian dari supporting system di penindakan,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK telah memecat 66 pegawai Rutan KPK yang terlibat dalam kasus pungli. Keputusan tersebut dilakukan sebagai bentuk zero tolerance.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pemecatan dilakukan pada Selasa, 23 April 2024. Pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai KPK yang terlibat dalam kasus pungli juga melibatkan atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.

Puluhan pegawai terbukti melanggar PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Kemudian, keputusan hukuman disiplin tingkat berat diberlakukan pada 17 April 2024.

Pemberhentian pegawai tersebut efektif mulai dari hari ke-15 setelah keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai.

“Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi,” ungkapnya.

Dalam kasus pungli Rutan KPK, 15 orang telah menjadi tersangka dan 93 pegawai dikenai sanksi etik berat oleh Dewas KPK.

Exit mobile version