Jumat, 26 April 2024 – 21:00 WIB
Jakarta – Institut IM57+ melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurul Ghufron, ke Dewan Pengawas KPK. Ghufron dilaporkan atas dugaan pelanggaran etika. Laporan tersebut dilayangkan karena Ghufron telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK itu sendiri.
Pelapor menilai bahwa laporan Ghufron terhadap Albertina dilakukan tanpa dasar, sehingga dianggap sebagai pelanggaran etika. Menurut Ketua Institut IM57+ M. Praswad Nugraha dalam keterangannya pada Jumat, 26 April 2024, tindakan ini melanggar beberapa pasal terkait yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Dalam laporan tersebut, Ghufron mempermasalahkan hasil analisis transaksi keuangan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait seorang Jaksa KPK yang dilaporkan menerima uang panas. Praswad mengatakan bahwa koordinasi antara Dewan Pengawas KPK dengan PPATK itu untuk mengonfirmasi adanya peristiwa hukum yang terjadi terkait dugaan pemerasan saksi yang dilakukan oleh Jaksa KPK berinisial TI sebesar Rp 3 miliar, dan keputusan tersebut diambil secara kolegial oleh Dewan KPK.
Praswad juga menilai bahwa laporan Nurul Ghufron ini berkaitan dengan posisinya sebagai terlapor, karena diduga terlibat dalam mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian.
Dengan demikian, IM57+ Institute menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Nurul Ghufron. Mereka juga meminta agar Ghufron diberhentikan sebagai pimpinan KPK selama proses investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Dewan Pengawas KPK.IM57+ Institute juga merekomendasikan kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti potensi dugaan pidana mengenai penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Nurul Ghufron.