Selasa, 23 April 2024 – 12:36 WIB
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan sengketa Pilpres yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Usai putusan tersebut, tim hukum Prabowo-Gibran akan menemui capres pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto pada Selasa, 23 April 2024.
Rencananya, pertemuan antara tim hukum dengan Prabowo Subianto ini akan dipimpin langsung oleh Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.
“Dalam pertemuan itu, tim hukum akan menyampaikan hasil dari gugatan sengketa Pilpres 2024 kepada Prabowo Subianto,” kata Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid dalam keterangannya.
“Melaporkan hasil persidangan MK kepada Prabowo selaku prinsipal atau pemberi kuasa, sekaligus bersilaturahmi bersama presiden terpilih 2024-2029,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Fahri menjelaskan, tim hukum juga akan meminta arahan-arahan lebih lanjut kepada Prabowo terkait langkah ke depannya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam gugatannya, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Tak hanya itu, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud juga menginginkan agar MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. Mereka juga meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa pasangan Prabowo-Gibran.
Dengan penolakan itu, MK memperkuat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah mengumumkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.