Kamis, 25 Januari 2024 – 09:04 WIB
Garut – Dua pembobol minimarket yang meresahkan di Kabupaten Garut Jawa Barat berhasil dibekuk Tim Sancang dan Unit Jatanras, Sat Reskrim Polres Garut. Keduanya ditangkap di tempat berbeda, di Tasikmalaya dan Bandung.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan bahwa sebenarnya komplotan pembobol minimarket tersebut berjumlah empat orang. Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial An dan Ya. Sementara itu dua tersangka lainnya berinisial Ri dan Rm hingga saat ini masih dalam pengejaran, dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keempat pembobol minimarket itu merupakan sindikat pencurian yang terorganisir dan telah melakukan kejahatan di berbagai wilayah Jawa Barat. Seperti pembobolan Alfamart dan rumah di Kabupaten Garut, Subang, Kabupaten Tasikmalaya, bongkar toko di Kota Bandung hingga aksi Curanmor di Pasar Caringin Kota Bandung.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3E, ke-4E dan ke-5E KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa dalam setiap aksinya, sindikat ini membawa berbagai peralatan seperti obeng, linggis dan besi pencongkel ban untuk membobol tembok atau jendela. Tersangka An dan Ya bertindak selaku eksekutor dan tersangka lainnya menjadi pengawas situasi sekitar minimarket, seperti yang terpantau dalam kamera pemantau CCTV saat beraksi membobol minimarket di Kecamatan Cilawu, Garut.
Proses penangkapan cukup rumit, setelah Tim Sancang menelusuri para pelaku dan langsung melakukan pengembangan penyelidikan dan pengejaran. Sempat terjadi kejar-kejaran saat menangkap tersangka An di Tasikmalaya. Adapun tersangka berinisial Ya sempat melawan dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki.
Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti, masing-masing satu buah dus baru handphone Samsung Galaxy Tab A7 Lite, dus HP merek Samsung Galaxy A05, besi pencongkel ban dengan panjang 29 cm, linggis 90 cm, tangga kayu sepanjang 180 cm dan berbagai barang lainnya yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksinya.