Berita  

Hari Ini Pengadilan Internasional Akan Mengumumkan Putusan Persidangan Genosida Israel

Hari Ini Pengadilan Internasional Akan Mengumumkan Putusan Persidangan Genosida Israel

Jumat, 26 Januari 2024 – 05:10 WIB

Tel Aviv – Para hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) akan memutuskan genosida Israel terhadap Palestina, yang dilaporkan oleh Afrika Selatan, pada hari ini, Jumat, 26 Januari 2024.

Pengadilan tinggi PBB mengeluarkan pernyataan tersebut pada Rabu, 24 Januari 2024, yang mengatakan bahwa persidangan beranggotakan 17 hakim itu akan mengeluarkan keputusannya di pengadilan pada 26 Januari 2024, pukul 12.00 setempat.

Melansir dari Alarabiya, Kamis, 25 Januari 2024, awal bulan ini, dalam sidang dua hari, Afrika Selatan meminta ICJ untuk menghentikan kampanye militer Israel, yang menghancurkan wilayah kantong Palestina.

Namun, Israel menolak tuduhan genosida tersebut dan menyebutnya sebagai tuduhan yang menyimpang dan mengatakan bahwa mereka mempunyai hak untuk membela diri dan menargetkan militan Hamas, bukan warga sipil Palestina.

Dalam keputusannya pada hari Jumat, ICJ tidak akan membahas pertanyaan utama apakah Israel melakukan genosida.

Pengadilan hanya akan mempertimbangkan tindakan darurat yang mungkin dilakukan, yang dimaksudkan sebagai perintah penahanan untuk mencegah perselisihan menjadi lebih buruk.

Selain itu, pengadilan juga akan menangani kasus secara keseluruhan, yang biasanya memakan waktu bertahun-tahun.

Jika ICJ memutuskan untuk mengeluarkan tindakan darurat, maka ICJ tidak terikat untuk memerintahkan apa yang diminta oleh Afrika Selatan.

Keputusan pengadilan mengikat secara hukum dan tanpa banding, namun pengadilan tidak mempunyai cara untuk menegakkannya.

Halaman Selanjutnya

Exit mobile version