Sleman – Petugas polisi dari Polresta Sleman menangkap seorang pemuda berusia 22 tahun yang tinggal di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman karena menyebarkan foto dan video intim mantan pacarnya. Pemuda tersebut, yang diidentifikasi sebagai M, melakukan tindakan tersebut karena sakit hati setelah diputuskan oleh sang pacar.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengatakan bahwa sebelumnya korban dan pelaku tersebut memiliki hubungan khusus atau berpacaran. Namun, hubungan tersebut akhirnya berakhir setelah terjadi pertengkaran antara keduanya.
Riski menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada tanggal 12 Desember 2023. Saat itu, korban sedang dirawat di rumah sakit, dan handphone-nya dibuka oleh pelaku. Kemudian, pelaku mengambil file berupa foto dan video dari handphone korban.
“Foto dan video yang mengandung konten intim tersebut diambil dari galeri HP korban. Kemudian, pelaku mengirimnya ke HP miliknya sendiri dan mengunggahnya ke Google Drive. Setelah itu, pelaku menyebarkannya kepada ibu, adik, dan teman-teman korban,” ucap Riski pada Jumat, 29 Desember 2023.
Menurut Riski, akibat dari penyebaran foto dan video tersebut, korban mengalami tekanan psikologis dan akhirnya melaporkan kasusnya ke Polresta Sleman. Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku M. Saat pemeriksaan dilakukan pada handphone pelaku, ditemukan tautan Google Drive yang berisi foto dan video milik korban.
Pelaku M mengaku bahwa tindakannya dilakukan karena sakit hati, dan akhirnya ia ditangkap dan dijerat dengan undang-undang ITE. Ancaman hukumannya adalah 4 tahun penjara.
Pelaku M juga menyatakan bahwa dirinya merasa sakit hati karena korban, meskipun menjalin hubungan dengannya, juga melakukan hubungan badan dengan orang lain. Perkenalan keduanya berawal dari media sosial Instagram dan hubungan mereka sudah berlangsung selama tujuh bulan.
Halaman Selanjutnya
Riski menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya itu karena merasa sakit hati. Akhirnya pelaku kemudian mengambil foto dan video milik korban dan menyebarkannya.