Berita  

* Hari Ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menggelar Sidang Pelanggaran Etik Firli Bahuri

* Hari Ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menggelar Sidang Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Pada hari Rabu, 20 Desember 2023, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Ada sejumlah dugaan pelanggaran etik yang dinilai Dewas penuhi syarat untuk melanjutkan ke persidangan etik.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan bahwa hadir atau tidaknya Firli Bahuri dalam sidang hari ini, sidang pelanggaran etik akan tetap digelar. “Pak FB hadir atau tidak hadir, sidang etik besok (hari ini) jalan terus,” ujar Syamsuddin Haris kepada wartawan dikutip, Rabu 20 Desember 2023.

Dia menjelaskan bahwa sidang akan dimulai sekira pukul 09.00 WIB. Syamsuddin pun menjelaskan kalau sidang pelanggaran etik Firli ini juga turut dihadiri sejumlah saksi. “Kalau gak salah ada 12 orang saksi yang dihadirkan,” ucapnya.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan bahwa ketua nonaktif KPK Firli Bahuri meminta agar sidang pelanggaran etik untuknya itu ditunda agar tidak digelar hari ini. Firli Bahuri yang meminta langsung kepada Dewas KPK. “(Penundaan) diminta langsung oleh FB (Firli Bahuri),” ujar Syamsuddin kepada wartawan, Kamis 14 Desember 2023.

Dia menjelaskan bahwa Firli Bahuri meminta penundaan sidang etik untuknya itu dilakukan setelah tanggal 18 Desember 2023. Sebab, Firli menjelaskan bahwa dirinya masih mengikuti sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski begitu, Syamsudin mengatakan sidang perdana yang sejatinya digelar hari ini tetap dibuka untuk memutuskan jadwal sidang baru.

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke tahap persidangan. Firli dinilai telah melanggar tiga kode etik di KPK. Tumpak menyebutkan kalau Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e peraturan Dewas nomor 3 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.

Exit mobile version