Berita  

Hakim Eni Jelaskan Mengenai 3 Anggota MKMK yang Hanya Masa Jabatannya Selama 1 Tahun

Hakim Eni Jelaskan Mengenai 3 Anggota MKMK yang Hanya Masa Jabatannya Selama 1 Tahun

Rabu, 20 Desember 2023 – 17:05 WIB

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen.

Baca Juga :

Rektor UII: Kami Mengutuk Berbagai Upaya Pengangkangan Hukum dalam Segala Bentuk

Susunan anggota MKMK yang disepakati yakni Prof. Dr. Yuliandri dari unsur akademisi berlatar bidang hukum, Dr I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat dan Dr H Ridwan Mansyur dari unsur hakim MK. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan, pembentukan MKMK permanen tersebut adalah realisasi setelah dilantiknya hakim konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua MK. “Keanggotaan MKMK ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim,” kata hakim Enny di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023.

Baca Juga :

Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk Permanen, Ini 3 Anggotanya

“Sesuai dengan amanat Pasal 27 A Undang-Undang MK. Pembentukan MKMK itu memang sejatinya adalah MKMK yang permanen. Sekarang alhamdulillah sesuai dengan apa yang ditegaskan oleh Ketua MK saat beliau selesai dilantik pada waktu yang lalu, yaitu untuk Ketua MK periode 2023 hingga 2028,” ujarnya menambahkan. Ketiga anggota MKMK itu akan dilantik pada 8 Januari 2024. Pelantikan akan dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Dalam menjalankan kinerjanya, MKMK permanen ini bakal dibantu sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023 lalu.

Enny menjelaskan bahwa keanggotaan MKMK ini hanya menjabat selama satu tahun. “Kenapa masa jabatannya satu tahun? Karena kemarin itu kami menunggu juga sebetulnya apa perubahan yang akan terjadi pada undang-undang MK, khususnya terkait dengan komposisi MKMK,” ujarnya.

Exit mobile version