Berita  

Paus Fransiskus Mendukung Pemberkatan Pasangan Sesama Jenis oleh Gereja

Paus Fransiskus Mendukung Pemberkatan Pasangan Sesama Jenis oleh Gereja

Paus Fransiskus Izinkan Imam Katolik Memberkati Pasangan Sesama Jenis

Paus Fransiskus telah memberikan persetujuan resminya untuk mengizinkan para imam Katolik memberkati pasangan sesama jenis atau gay. Hal ini menandai keputusan gereja yang paling permisif mengenai masalah pasangan sesama jenis. Deklarasi tersebut dikeluarkan dalam sebuah dokumen baru berjudul “Fiducia Supplicans: On the Pastoral Meaning of Blessings” yang disetujui oleh Paus Fransiskus. Namun, Vatikan menekankan bahwa pernikahan tetap eksklusif antara seorang pria dan seorang wanita, dan setiap pendeta yang memberikan pemberkatan kepada pasangan sesama jenis harus “menghindari segala bentuk kebingungan atau skandal” yang dapat menimbulkan hal sebaliknya.

Paus Fransiskus telah lama menjadi pendukung bagi umat Katolik LGBTQ. Sejak ia menjadi Paus pada tahun 2013, ia telah mendorong dekriminalisasi homoseksualitas. Dalam dokumen tersebut, Vatikan membedakan antara pemberkatan “ritual dan liturgi” dan pemberkatan yang lebih informal dan spontan. Selama 10 tahun menjabat sebagai Paus, Fransiskus terus membentuk kembali Gereja Katolik Vatikan, menginstruksikan para imam untuk menolak pemberkatan sehubungan dengan upacara persatuan sipil, atau dengan segala bentuk yang dapat dikaitkan dengan pernikahan.

Dokumen tersebut juga menyatakan bahwa pemberkatan dapat diberikan kepada pasangan sesama jenis dan pasangan lain “dalam situasi yang tidak biasa” yang ‘tidak mengklaim legitimasi atas status mereka sendiri, tetapi memohon agar hal itu tidak terjadi’. Semua yang benar, baik, dan valid secara manusiawi dalam hidup mereka dan hubungan mereka diperkaya, disembuhkan, dan ditinggikan oleh kehadiran Roh Kudus.

Paus Fransiskus meyakini bahwa Tuhan tidak pernah menolak siapa pun yang mendekati-Nya, dan bahwa berkat memberikan sarana bagi manusia untuk meningkatkan kepercayaan mereka kepada Tuhan.

Exit mobile version