Rabu, 29 November 2023 – 21:00 WIB
Jakarta – Ipong Wijaya Kusuma, Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persaudaraan), akhirnya memenangkan gugatan merek PITI dengan nomor perkara 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan ini terkait dengan perseteruan pembatalan merek PITI antara Ketua Umum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persatuan) Serian Wijatno dengan Ipong Wijaya.
Sebelumnya, polemik terkait merek PITI terjadi antara salah satu pendirinya, Jusuf Hamka, dengan Ipong Hembing yang berselisih terkait penggunaan nama Persatuan atau Persaudaraan dalam akronim PITI di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Selasa 15 Agustus 2023 lalu.
Ketum PITI Persaudaraan, Ipong Hembing, mengungkapkan bahwa setelah PN Jakpus memutuskan perkara gugatan merek Logo PITI adalah miliknya, maka siapapun tidak boleh menggunakan logo PITI tanpa seizin darinya.
“Ipong menyampaikan, pihaknya tinggal menunggu dikeluarkannya surat dari PN Jakpus yang menyatakan bahwa logo merek PITI adalah haknya yang sah.”
Artikel ini dapat dilihat di [sini](https://www.viva.co.id/digital/peristiwa-indonesia/1471737-ketum-piti-ipong-wijaya-kusuma-menang-gugatan-merek-piti-di-pn-jakpus)