Berita  

Majelis Hakim PN Medan Memvonis Kurir 10 Kilogram Sabu-sabu Dengan Hukuman Mati

Majelis Hakim PN Medan Memvonis Kurir 10 Kilogram Sabu-sabu Dengan Hukuman Mati

Selasa, 28 November 2023 – 23:08 WIB

Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menghukum mati Indra Ricci Marpaung (39), terdakwa kasus narkoba dengan 10 kilogram sabu-sabu.

Pria asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, yang merupakan kurir sabu tersebut, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer.

“Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan ini menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Indra Ricci Marpaung,” kata majelis hakim pimpinan Donald Pangabean, dalam sidang virtual di PN Medan, Selasa 28 November 2023.

Dalam amar putusan majelis hakim, tidak ada hal yang meringankan terdakwa tersebut karena Indra mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Vonis ini juga sesuai dengan tuntutan JPU, yang menuntut Indra Ricci Marpaung dengan pidana mati.

Kasus ini bermula pada 10 Juni 2023 ketika petugas kepolisian menangkap Indra di Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Polisi sebelumnya telah menangkap Riri Annisa pada 17 April 2023 dengan 2,5 kilogram sabu-sabu. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengetahui bahwa orang yang mengantarkan sabu-sabu kepada Riri Annisa adalah Indra.

Saat itu, Indra sedang dalam perjalanan dari Sibolga menuju Pematang Siantar. Polisi mencoba menghentikan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa. Namun mobil tersebut berhasil melarikan diri dan melaju dengan kencang.

Indra akhirnya ditangkap di kawasan Kota Tebing Tinggi. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu tas ransel berisi sabu-sabu seberat 10 kg. Indra mengakui bahwa dirinya hanya disuruh menjemput sabu-sabu tersebut di Sibolga dan diupah Rp 7 juta untuk mengantarkannya ke Tebing Tinggi.

Exit mobile version