Imigrasi DKI Jakarta berhasil menangkap tiga warga negara China yang terlibat dalam kasus “love scamming” di Jakarta Utara. Ketiganya ditangkap di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Sandi Andaryadi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka merupakan buronan Kepolisian China yang melakukan penipuan kepada wanita di China dengan modus percintaan.
Mereka diciduk saat sedang makan malam di salah satu restoran di PIK, Penjaringan, Jakarta Utara. WY, WL, dan CW ditangkap karena melanggar peraturan keimigrasian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kedutaan Besar China di Jakarta tentang kejahatan dunia maya (economic crime).
Mereka juga terbukti melanggar izin tinggal dan akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan. Korporasi penjamin orang asing juga akan dimintai penjelasan terkait masuknya orang asing yang bermasalah hukum di negara asalnya ke wilayah hukum Jakarta Utara. Selain itu, penjamin wajib memastikan orang asing yang dijaminnya tidak termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing.
Sanksi yang dapat diberikan untuk penjamin yang melanggar aturan tersebut di antaranya peringatan tertulis, pengenaan denda administratif, penghentian hak penjaminan, hingga pembinaan keimigrasian di Rumah Detensi Imigrasi selama lima hari.