Berita  

Syahrul Yasin Limpo Mengajukan Permohonan Praperadilan untuk Membatalkan Gugatan KPK dan Meminta Pembebasan dari Status Tersangka

Syahrul Yasin Limpo Mengajukan Permohonan Praperadilan untuk Membatalkan Gugatan KPK dan Meminta Pembebasan dari Status Tersangka

Senin, 6 November 2023 – 12:20 WIB

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan RI. Dalam persidangan, hadir dua kubu, yaitu pihak Syahrul Yasin Limpo dan pihak KPK.

Sidang tersebut digelar pada Senin, 6 November 2023 pukul 10.00 WIB. “Pertama, mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” ujar kuasa hukum SYL, Dodi Abdul Kadir di ruang sidang. Dalam gugatannya, Dodi meminta majelis hakim membatalkan penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo dan membuat putusan tidak sah demi hukum.

Selanjutnya, menyatakan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Termohon tidak sah dan batal demi hukum. Keempat, menyatakan status Pemohon sebagai tersangka juga tidak sah dan batal demi hukum. Majelis hakim Alimin Ribut Sujono menunda sidang hari ini dan meminta kubu SYL dan KPK untuk melanjutkan sidang pada Selasa 7 November 2023.

Eks Menteri Pertanian SYL mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI. Nomor perkara praperadilan ini adalah 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sidang perdana dilakukan pada Senin 30 Oktober 2023.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga hadir dalam sidang praperadilan ini. Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan terhadap SYL sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. KPK yakin bahwa hakim tunggal akan menolak gugatan praperadilan SYL.

Sumber: viva.co.id

Exit mobile version