Sabtu, 4 November 2023 – 01:04 WIB
Jakarta – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali menjadi sorotan Dittipideksus Bareskrim Polri. Hal ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Kasus korupsi terkait dana BOS diduga terkait dengan pasal 2 atau pasal 3 yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara,” kata Kasubdit III TTPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Y. De Deo pada Jumat, 3 November 2023.
De Deo mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi dana BOS masih dalam tahap penyelidikan untuk mencari bukti tindak pidana. Mereka juga masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui apakah ada kerugian negara dari dana BOS tersebut.
“Prosesnya masih penyelidikan dengan target sasaran untuk dilakukan perhitungan dahulu. Diaudit untuk mengetahui apakah terjadi kerugian keuangan negara,” ujar De Deo.
Jika hasil audit BPK menemukan bukti adanya kerugian keuangan negara, maka kasus ini akan ditingkatkan menjadi penyidikan. “Apabila hasil audit menunjukkan adanya kerugian keuangan negara, maka baru dapat ditingkatkan menjadi penyidikan,” tambahnya.
Menurut De Deo, proses audit dana BOS bukan hal yang mudah karena dana tersebut disalurkan dari pusat ke daerah secara berjenjang hingga diterima oleh pengelola tempat pendidikan. “Pengelolaan dana BOS terbilang sulit karena ada beberapa kali perubahan regulasi. Beberapa dikelola oleh pusat, kemudian dilemparkan ke provinsi, dan dari provinsi juga ada yang dilimpahkan ke Kota/Kabupaten. Masing-masing tataran pengelolaan memakan waktu yang cukup lama,” jelasnya.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun. Padahal, kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji juga sedang berlangsung di persidangan.
“Statusnya meningkat menjadi tersangka,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan kepada wartawan pada Kamis, 2 November 2023.
Penetapan Panji sebagai tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan hari itu. Panji dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Selain itu, Panji juga dijerat dengan Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Hasil gelar perkara menyepakati bahwa Panji Gumilang telah memenuhi unsur pidana,” ucap Whisnu Hermawan.
Sumber: VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham