Sabtu, 4 November 2023 – 03:20 WIB
Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, meminta Bareskrim Polri untuk menelusuri aliran dana dalam tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Nasir menduga bahwa dana hasil tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang mengalir ke sejumlah pihak. Oleh karena itu, Nasir meminta Bareskrim untuk mengungkap kasus pencucian uang ini secara menyeluruh. “Ini sangat menarik karena nanti akan terungkap aliran uang tersebut. Dari siapa, untuk siapa, dan bagaimana uang hasil pencucian itu digunakan. Karena tidak mungkin Panji Gumilang bekerja sendiri dalam melakukan tindak pidana pencucian uang tersebut,” kata Nasir kepada wartawan pada Jumat, 3 November 2023.
Bareskrim Polri telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara pada Kamis, 2 November 2023.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri juga sudah menyita sejumlah aset dan bangunan yang dimiliki oleh Panji Gumilang terkait dengan kasus dugaan pencucian uang dan korupsi dana BOS. Salah satunya adalah warkah tanah dan buku tanah yang tercatat atas nama Panji dan keluarganya di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indramayu.
Nasir menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Bareskrim telah memenuhi harapan publik. Nasir juga menyebut bahwa banyak yang tidak menyangka bahwa Panji Gumilang terlibat dalam dugaan pencucian uang tersebut. “Kabareskrim telah memenuhi harapan masyarakat Indonesia terkait Panji Gumilang ini. Harapan publik adalah agar kasus ini tidak hanya berhenti pada Panji Gumilang saja. Oleh karena itu, transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas sangat ditunggu oleh publik agar tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang dapat diusut sampai akar-akarnya,” ujar Nasir.
Bareskrim Polri telah menemukan aliran dana sebesar Rp 1,1 Triliun dalam kasus pencucian uang Pondok Pesantren Al-Zaytun yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Aliran dana ini ditemukan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Jika kita melihat transaksi TPPU, total kerugian yang ditimbulkan oleh Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang ini kurang lebih Rp 1,1 Triliun,” kata Brigjen Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, kepada wartawan pada Kamis kemarin.