Jumat, 27 Oktober 2023 – 10:01 WIB
Jakarta – Pemerintah menyita 51.530 pcs karpet dan sajadah impor ilegal. Barang yang disita itu dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, senilai Rp 1,8 miliar.
Baca Juga :
Penyaluran KUR Tersendat, Sri Mulyani Wanti-wanti Perbankan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, karpet dan sajadah tersebut merupakan hasil penindakan atas barang impor ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Cikarang.
“Penindakan berupa sitaan impor atau karpet atau sajadah sejumlah 51.530 pcs, dengan perkiraan nilainya Rp 1,8 miliar,” kata Sri Mulyani di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang Kamis, 26 Oktober 2023.
Baca Juga :
Bea Cukai Berikan Izin Gudang Berikat ke Pelaku Industri Karet Sintetis
Sri Mulyani mengatakan, untuk karpet dan sajadah itu tidak akan dimusnahkan karena masih layak untuk digunakan. Sehingga, barang-barang itu diberikan kepada Pemda dan tokoh-tokoh masyarakat.
Baca Juga :
Bea Cukai, Ditjen PKTN Kemendag, dan Bareskrim Polri Musnahkan Pakaian Bekas Ilegal
“Barang-barang ini telah memperoleh penetapan status penggunaannya, yaitu kita akan memberikan hibah kepada pemerintah daerah Bekasi dan tokoh-tokoh masyarakat. Karena kan masih bisa digunakan untuk sajadah ini, dengan demikian masih bisa dimanfaatkan,” jelasnya.
Sebelumnya, tiga menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan barang impor ilegal senilai Rp 49,951 miliar. Kegiatan itu dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang.
Airlangga mengatakan, untuk barang impor yang dimusnahkan itu diantaranya pakaian bekas, besi baja non standar, alat kesehatan, makanan minuman. Kemudian alat ukur yang tidak memenuhi perizinan, mainan anak, elektronik yang tidak memiliki manual kartu garansi label bahasa Indonesia dan SNI.
“Banyak asosiasi yang melakukan komplain dan tentunya barang impor yang ilegal ini sangat mengganggu performance UKM atau IKM kita,” kata Airlangga di Cikarang, Jawa Barat, Kamis, 26 Oktober 2023.
Adapun tindakan yang dilakukan Pemerintah atas impor barang ilegal yang sudah disita itu, dilakukan dengan pemusnahan dan hibah.
Halaman Selanjutnya
Source : Dok Sri Mulyani